Kronologi dan Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jenazahnya Dibuang dalam Koper

3 Mei 2024 15:05 WIB

Narasi TV

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN bersama RM (50) memasuki hotel. ANTARA/HO-Polres Bekasi

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Namanya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29 tahun) tapi perbuatannya ke perempuan berinisial RM (49 tahun) sungguh jauh dari kata arif dan perikemanusiaan.

Arif tega membunuh RM, lalu memasukannya ke dalam koper, dan bersama sang adik Aditya Tofik membuangnya di pinggir jalan. Koper itu ditemukan pada Kamis (25/4/2024).

Polisi menjerat kakak beradik Arif dan Aditya dengan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Apa yang membuat Arif tega berbuat keji dan apa saja fakta-fakta terkait kasus ini? 

1. Kronologi: Pelaku dan korban sempat bersama-sama di kamar hotel

Arif dan RM adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta. RM bekerja sebagai kasir di kantor cabang Bandung dan arif sebagai auditor di kantor pusat.

Pembunuhan terjadi, Rabu (24/4/2024) saat Arif menginap di hotel karena mendapat tugas dinas ke kantor cabang di Bandung. Ia lalu bertemu dan berbincang dengan RM. Selanjutnya Arif mengajak RM janjian di luar kantor dan keduanya menuju hotel menggunakan sepeda motor RM.

Sesampainya di hotel, mereka sempat melakukan hubungan badan yang berlanjut ke percekcokan.

"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Tri Satyaputra dikutip Antara saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024). 

2. Mengaku sakit hati diminta menikahi korban 

Usai melakukan hubungan badan, Arif dan RM terlibat percekcokan.

RM meminta pertanggungjawaban Arif untuk dinikahi dan keluar kata-kata yang membuat Arif sakit hati.

Arif lantas membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah dan tak berdaya. Selanjutnya ia membekap hidung dan mulut RM sekaligus mencekiknya selama 10 menit hingga kehilangan nyawa.

"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," kata Wira.

3. Beli dua koper lalu membuang jasad korban

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Arif lantas membeli sebuah koper berwarna coklat, namun koper itu ternyata tidak muat untuk menyimpan tumbuh korban. Ia lalu membeli koper kedua berwarna hitam yang ukurannya lebih besar. Selanjutnya pelaku memaksakan jasad korban RM masuk ke dalam koper.

"Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," katanya.

Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten.

"Pada Kamis (25/5) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.

4. Arif dibantu sang adik buang jasad korban

Setelah jenazah RM dimasukan ke dalam koper, Arif keluar hotel dan menitipkan motor korban ke tempat penitipan motor. Selanjutnya ia kembali ke hotel untuk memesan kendaraan pergi ke arah Bitung, Tangerang menemui adiknya Aditya Tofik atau AT (23 tahun).

Dua kakak beradik ini lantas pergi ke arah Bandung menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membuang koper berisi jasad RM. Setiba di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mereka membuang koper yang berisi jenazah RM.

Keduanya sempat kembali lagi ke Badung dan membuka kamar di hotel berbeda. Setelah itu Arif mengantar AT ke Bitung, Tangerang. Sedangkan Arif yang baru saja menikah kembali ke rumah tinggal istrinya di Palembang.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang pada Selasa (30/4), atau empat hari sebelum ia dan istri menggelar resepsi pernikahan.

"Ditangkap di rumahnya keluarga istrinya, pelaku baru menikah ijab kobul pada Maret dan rencana 5 Mei 2024 mau resepsi makanya dia ke sana untuk melaksanakan resepsi," katanya.

4. Bawa kabur uang Rp43 Juta

Tidak cukup hanya membunuh dan membuang jasad korban, pelaku Arif juga mengambil uang perusahaan yang dibawa RM senilai Rp43 juta. Uang itu merupakan uang perusahaan yang rencananya akan disetorkan ke bank oleh korban.

"Korban membawa sejumlah uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang akan disetorkan ke bank. Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

5. Barang bukti yang disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

  • Visum et repertum dari RS Polri.
  • Rekaman CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.
  • Satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik.
  • Satu setel pakaian korban.
  • Mobil Avanza B-1009-CVJ.
  • Uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka Arif.
  • 1 buah buku rekening dan atm atas nama MY Musrifah.
  • Motor Scoopy.
  • Satu kartu akses hotel di kamar 121.
  • Satu setel pakaian milik tersangka.



NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR