Kecelakaan Bus Rosalia Indah: 7 Penumpang Meninggal, Sopir Akui Mengantuk dan Kelelahan Dijadikan Tersangka

12 April 2024 12:04 WIB

Narasi TV

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/4024). ANTARA/HO-Humas Polda Jateng.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di musim mudik Lebaran 2024. Bus Rosalia Indah yang melaju dari arah barat ke timur mengalami kecelakaan tungggal dengan memasuki parit di sisi ruas tol KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/2/2024).

Akibatnya, tujuh orang meninggal yangterdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Selain itu, 17 penumpang mengalami luka dan dirawat di RS Islam Kendal.

Kepada polisi sopir bus berinisial JW mengaku mengantuk sesaat karena kelelahan.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan dikutip Antara di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Sonny mengatakan polisi telah menetapkan JW sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ujarnya.

Seluruh korban meninggal dunia, ujar Sonnu telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.

Jaminan Asuransi Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana santunan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Rivan mengatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan.

Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan pada Kamis.

Rivan mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Rivan mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, Rivan mengimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” ucap dia.

 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR