Pro dan Kontra Amicus Curiae Megawati dalam Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK

17 April 2024 08:04 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae Megawati ditujukan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri MK Immanuel Hutasoit.

Di halaman belakang surat juga terdapat tulisan tangan Megawati berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK. Hasto juga mengungkapkan alasan Megawati menambahkan tulisan tangan di belakang surat.

“Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi,” ujar Hasto saat membacakannya di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Begini bunyi surat yang ditulis tangan langsung oleh Megawati.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto.

Hasto mengatakan surat Amicus Curae ditulis Megawati dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Immanuel Hutasoit selaku perwakilan MK yang menerima surat tersebut mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.

“Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.

Ganjar: Momentum Luar Biasa untuk MK

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 yang juga diusung PDI Perjuangan menilai pengajuan amicus curiae yang disampaikan Megawati bisa mendorong MK memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar dikutip Antara Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Ganjar menilai keputusan terkail PHPU Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK mengembalikan marwahnya.

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," sambungnya.

Otto Hasibuan: Megawati Pihak yang Berperkara

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai Megawati tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK karena merupakan pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto dikutip Antara ketika ditemui di MK, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," katanya menegaskan.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena  hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

Saat ini MK sedang menangani dua perkara PHPU Pilpres 2024. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR